a Pada malpraktek (dalam arti sempit) :
tindakannya dilakukan secara sadar, dan tujuan dari tindakannya memang sudah
terarah kepada akibat yang hendak ditimbulkan atau tak peduli terhadap
akibatnya, walaupun ia mengetahui bahwa tindakannya itu adalah bertentangan
dengan hukum yang berlaku, sedangkan pada kelalaian (negligence) : tidak ada motif
ataupun tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi. Akibat yang timbul itu
disebabkan karena adanya kelalaian yang sebenarnya terjadi diluar kehendak.
Contoh kasus Malpraktek dan Negligence dalam
labolatorium :
aa. Malpraktek : Seorang ATLM bernama A mendapat tugas untuk
memeriksa sample darah dari pasien B dengan tujuan pemeriksaan golongan darah
yang berguna untuk melakukan transfuse darah. ATLM A ini adalah karyawan baru
dalam lab sehingga karyawan lain masih kurang tahu keahlian dari ATLM A ini.
Akan tetapi karena hasil lab dibutuhkan secepatnya dan karyawan lain memiliki
kesibukan masing-masing maka ATLM A ini mencoba melakukan pemeriksaan dan tidak
peduli dengan hasil yang akurat atau tidak.
bb. Negligence : Mahasiswa/I TLM mendapat sebuah tugas
praktikum kimia tentang
reaksi penyabunan. Setiap kelompok mendapat alat dan bahan masing-masing yang
akan digunakan. Kelompok A ingin mendahului kelompok B untuk mendapat hasil terlebih dahulu. Maka
dari itu saking keburunya kelompok A lupa mengeringkan alat yang baru saja
mereka bersihkan. Alhasil, hasil yang mereka dapatkan tidak akurat dan
praktikum mereka gagal karena kelalaian dalam bekerja.
Semoga bermanfaat, tingalkan komentar ya :)
s